Kamis, 19 April 2012

PEMBERIAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN YANG MELAKSANAKAN PENUGASAN KHUSUS

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1235/MENKES/SK/XII/2007 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN YANG MELAKSANAKAN PENUGASAN KHUSUS MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 11 untuk ketentuan besaran insentif bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1231/MENKES/PER/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Insentif Sumber Daya Manusia Kesehatan yang Melaksanakan Penugasan Khusus; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 7. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66; TLN nomor 4723); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Kab/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737), 11. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama Masa Bakti; 12. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2000; 13. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004; 14. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006; 15. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau- Pulau Kecil Terluar; 16. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kesehatan Nomor 1122/ Menkes/ SKB/ 1999 dan Nomor NKB/01/IX/1999 tentang Kerjasama Pembinaan Kesehatan dalam Rangka Pertahanan Keamanan Negara; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1207.A/MENKES/SK/VIII/2000 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Namor 979/MENKES/SK/IX/2001 tentang Prosedur Tetap Pelayanan Kesehatan Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1212/MENKES/SK/IX/2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah; 21. Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001 Tahun 2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/MENKES/PER/ll/2005 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dan Tenaga Lainnya Dalam Rangka Penanggulangan Pasca Bencana Nasional di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara; 23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 066/MENKES/SK/II/2006 tentang MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana; 24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MENKES/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan; 25. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 508/MENKES/SK/IV/2007 tentang Penetapan Lama Penugasan dan Besaran Insentif Bagi Tenaga Medis dan Bidan Pegawai Tidak Tetap yang Bertugas Pada sarana Pelayanan Kesehatan; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1231/MENKES/PER/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan; M E M U T U S K A N : Menetapkan : KESATU : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN YANG MELAKSANAKAN PENUGASAN KHUSUS. KEDUA : Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. KETIGA : Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, merupakan acuan bagi satuan kerja terkait untuk pemberian insentif bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang melaksanakan penugasan khusus. KEEMPAT : Segala biaya sebagai pelaksanaan dari Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Kesehatan. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Desember 2007 MENTERI KESEHATAN, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K) MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1235/MENKES/SK/XII/2007 Tanggal: 7 Desember 2007 Besaran Insentif Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Yang Melaksanakan Penugasan Khusus 1. Kepada Sumber Daya Manusia Kesehatan yang melaksanakan penugasan khusus samping penghasilan yang diterimanya diberikan insentif. 2. Besaran Insentif (termasuk PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Dokter Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis dan Residen Senior peserta PPDS sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/orang/bulan. b. Dokter/ Dokter Gigi/ Apoteker/ Pasca Sarjana sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)/ orang/bulan. c. Sarjana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)/orang/bulan. d. Perawat mahir/ Penata Anestesi lulusan Diploma III dan memiliki sertifikat kemahiran tambahan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)/orang/bulan. e. Perawat/ Bidan/ Sanitarian/ Tenaga Gizi/ Penata Rontgen/ Analis Laboran lulusan Diploma III sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/orang/bulan. f. Tenaga Diploma III lainnya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)/orang/bulan. g. Diploma I sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/orang/bulan. h. SMU/SMK sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/orang/bulan. i. SMP dan SD sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)/orang/bulan. 3. Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Butir 2 dibayarkan setiap bulan kepada Sumber Daya Manusia Kesehatan yang melaksanakan penugasan khusus yang secara nyata telah melaksanakan tugas. MENTERI KESEHATAN, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K)

Selasa, 17 April 2012