Kamis, 19 April 2012
PEMBERIAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN YANG MELAKSANAKAN PENUGASAN KHUSUS
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1235/MENKES/SK/XII/2007
TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN YANG
MELAKSANAKAN PENUGASAN KHUSUS
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 11 untuk ketentuan besaran insentif
bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1231/MENKES/PER/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya
Manusia Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Insentif
Sumber Daya Manusia Kesehatan yang Melaksanakan Penugasan Khusus;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3495);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548);
7. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66; TLN nomor 4723);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan
Kab/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737),
11. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan
Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama Masa Bakti;
12. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan
Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2000;
13. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
14. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
15. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-
Pulau Kecil Terluar;
16. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri
Kesehatan Nomor 1122/ Menkes/ SKB/ 1999 dan Nomor
NKB/01/IX/1999 tentang Kerjasama Pembinaan Kesehatan dalam Rangka
Pertahanan Keamanan Negara;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1207.A/MENKES/SK/VIII/2000
tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Namor 979/MENKES/SK/IX/2001 tentang
Prosedur Tetap Pelayanan Kesehatan Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1212/MENKES/SK/IX/2002
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai
Tidak Tetap;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang
Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana
Kesehatan Milik Pemerintah;
21. Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001 Tahun
2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/MENKES/PER/ll/2005 tentang
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dan Tenaga Lainnya Dalam Rangka
Penanggulangan Pasca Bencana Nasional di Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Sumatera Utara;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 066/MENKES/SK/II/2006 tentang
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Dalam
Penanggulangan Bencana;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MENKES/PER/XI/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
25. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 508/MENKES/SK/IV/2007 tentang
Penetapan Lama Penugasan dan Besaran Insentif Bagi Tenaga Medis
dan Bidan Pegawai Tidak Tetap yang Bertugas Pada sarana Pelayanan
Kesehatan;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang
Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1231/MENKES/PER/XI/2007 tentang
Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEMBERIAN INSENTIF
BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN YANG MELAKSANAKAN
PENUGASAN KHUSUS.
KEDUA : Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini.
KETIGA : Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, merupakan
acuan bagi satuan kerja terkait untuk pemberian insentif bagi Sumber Daya
Manusia Kesehatan yang melaksanakan penugasan khusus.
KEEMPAT : Segala biaya sebagai pelaksanaan dari Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Belanja Departemen Kesehatan.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Desember 2007
MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K)
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 1235/MENKES/SK/XII/2007
Tanggal: 7 Desember 2007
Besaran Insentif Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan
Yang Melaksanakan Penugasan Khusus
1. Kepada Sumber Daya Manusia Kesehatan yang melaksanakan penugasan khusus samping
penghasilan yang diterimanya diberikan insentif.
2. Besaran Insentif (termasuk PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Dokter Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis dan Residen Senior peserta PPDS sebesar Rp.
7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/orang/bulan.
b. Dokter/ Dokter Gigi/ Apoteker/ Pasca Sarjana sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)/
orang/bulan.
c. Sarjana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)/orang/bulan.
d. Perawat mahir/ Penata Anestesi lulusan Diploma III dan memiliki sertifikat kemahiran
tambahan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)/orang/bulan.
e. Perawat/ Bidan/ Sanitarian/ Tenaga Gizi/ Penata Rontgen/ Analis Laboran lulusan Diploma III
sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/orang/bulan.
f. Tenaga Diploma III lainnya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)/orang/bulan.
g. Diploma I sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/orang/bulan.
h. SMU/SMK sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/orang/bulan.
i. SMP dan SD sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)/orang/bulan.
3. Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Butir 2 dibayarkan setiap bulan kepada Sumber
Daya Manusia Kesehatan yang melaksanakan penugasan khusus yang secara nyata telah
melaksanakan tugas.
MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar